Edarkan Sabu, Warga Pincuran Bukik Ditangkap Satres Narkoba Tanah Datar

Ilustrasi.(ist)

Tanah Datar – Diduga sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, AF ditangkap Team Tarantula Satuan Reserse Narkoba Tanah Datar, Kamis (25/6). AF yang berusia 43 tahun itu ditangkap di kamar rumahnya yang terletak di Pincuran Bukik, Tiga Batur, Sungai Tarab, Tanah Datar.

Dikonfirmasi, Jumat (26/6), Kasat Resnarkoba Yadi Purnama menagatakan pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang- Undang 35 tahun 2009 dengan kurangan penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan tiga paket ukuran sedang butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.

Dijelaskan Yadi, barang haram itu ditemukan di dalam kotak jam warna hitam dekat sela – sela lipatan kain di dalam lemarinya. “Selain itu, tim juga menemukan satu pak plastik clip bening, satu unit timbangan digital dan satu set alat hisab sabu /bong dalam menjalankan bisnis haram tersebut,” ungkapnya.

Dari Hasil penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebuh lanjut. “Sedangkan untuk berat kotor sabu tersebut sebesar 7,5 gram,” ungkapnya. (411)