Padang  

Dugaan Koruspi Pengadaan Sapi, Tiga Tersangka Lagi Ditahan Kejati Sumbar

Kajati Sumbar, Asnawi didampingi asisten memberikan keterangan terkait penahanan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sapi, Selasa (25/7) di Lobi Kantor Kejati Sumbar. (Wahyu)

PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kembali menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penyediaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Selasa (25/7).

Dengan bertambahnya tiga tersangka lagi, maka total tersangka yang sudah ditahan atas kasus tersebut berjumlah enam orang.

“Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, hari ini kita tetapkan tiga tersangka baru untuk kasus pengadaan sapi ini,” kata Kepala Kejati Sumbar, Asnawi, kemarin sore.

Sebelumnya, ketiga tersangka berinisial BRS, AIA dan WI ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumbar pada hari yang sama.

“Selanjutnya kita tindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru ini,” kata Kajati.

Lebih lanjut dikatakan Asnawi, pihaknya akan segera melakukan pemberkasan, selain itu juga melengkapi saksi dan ahli, hingga kemudian bisa segera naik ke persidangan.

Untuk sementara, kata Kajati, enam orang tersangka ini sudah cukup, karena empat rekanan sudah ditahan oleh Kejati Sumbar.

“Menurut kami sudah cukup, empat rekanan sudah kita tahan,” katanya.

Asnawi juga mengatakan bahwa kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Sumbar telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka awal kasus ini yang ditetapkan pada Jumat (14/7) lalu.

Adapun ketiga tersangka yang kini sudah ditahan di Rutan Anak Air, yaitu DM selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), FA selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan AAP selaku Direktur CV. Emir Darul Ehsan.

Kajati juga menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal junto pasal 18 19 nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.

“Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.7,36 miliar,” sebutnya. (w)