Dua Pemilik 10 Kg Ganja Ditangkap Polres Tanah Datar

Narkoba jenis ganja.(ilustrasi)

BATUSANGKAR – Polres Tanah Datar menangkap dua pemuda berinisial AS dan YD lantaran menyimpan 10 kg narkoba jenis ganja. Kapolres Tanah Datar AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan, dua pelaku tercatat sebagai warga Lintau Buo, Tanah Datar.

Untuk dua pelaku lainnya diamankan di pinggir jalan Puncak Pato Jorong Baruh Bukik, Nagari Andaleh Baruh Bukik, Kecamatan Sungayang.

Kapolres mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan petugas dan mendapati kedua pelaku saat itu berada di pinggir jalan Puncak Pato. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja kering.

”Berdasarkan keterangan AS, ia masih menyimpan ganja kering di sebuah pondok yang tidak jauh dari rumahnya. Selanjutnya pelaku menuju lokasi dan ditemukan 10 paket besar ganja kering yang dibungkus karung goni,” tutur Kapolres.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita timbangan rumah tangga, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Sedangkan pelaku AS dan YD disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (mis)