Hukum  

Dua Pemakai Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pariaman

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasat Narkoba AKP Heritsyah dan Kasubag Humas Polres Pariaman AKP. Syafruddin L memperlihatkan Barang bukti. (agus)

PARIAMAN – Satresnarkoba Polres Pariaman kembali menangkap di duga dua pemuda penguna Narkoba jenis sabu sabu di Kecamatan Pariaman Tengah, Rabu (15/7). Kedua pelaku Narkoba tersebut, MR (22) warga Kecamatan Pariaman Tengah dan RN, 20, Warga Kecamatan Pariaman Utara. Keduanya ditangkap fi rumah MR.

Demikian dikatakan Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasat Narkoba AKP. Heritsyah dan Kasubag Humas Polres Pariaman AKP. Syafruddin L ketika pers realis dengan sejumlah wartawan di Mapolres, Jumat (17/7).

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Kecamatan Pariaman Tengah akan dilakukan transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Pariaman langsung menujul lokasi yang dimaksud.

Hal hasil, anggota Satresnarkoba mendapati pelaku sedang santai di rumah tersebut. Anggota langsung menggrebek pelaku dan isi rumah. Dari pelaku MR berhasil ditemukan dalam saku celana satu plastik diduga sabu. Kemudian anggota masuk ke dalam rumahnya, juga ditemukan di duga satu plastik sabu.

Dijelaskan Kapolres, kini kedua pelaku diamankan di Mapolres berikut Barang Bukti (BB), yakni dua plastik klip bening di duga sabu sabu, satu batang rokok yang dilenting diduga daun ganja, tiga plastik bening, empat buah mencis dimodifikasi, satu buah pipet yang diruncingkan, satu buah pipet yang di bulatkan, satu buah pipet yang di bengkokan, satu buah kaca pirek, satu buah dot, satu buah jarum, satu buah bong plastik dan satu buah Hp android.-(agus)