Padang  

Dua Parpol Tak Penuhi Kuota Bacaleg di KPU Padang

PADANG – Hingga penutupan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Padang, Minggu (14/5) pukul 23.59, terdapat dua partai politik di Kota Padang yang tidak memenuhi kuota tersedia sebanyak 45 kursi dari enam daerah pemilihan.

“Alhamdulillah hingga penutupan Minggu malam, 18 parpol sudah mengantarkan nama Bacalegnya ke KPU Padang. Namun ada dua Parpol yang tidak memenuhi kuota kursi yang tersedia,” kata Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, Senin (15/4).

Dikatakan, kuota kursi yang tersedia untuk DPRD Kota Padang adalah 45 dikalikan 18 partai adalah 810 Bacaleg.

“Namun hingga selesai pemeriksaan berkas tadi malam (Minggu malam – red) hingga pukul 03.30 dini hari, hanya ada 790 nama Bacaleg yang didaftarkan 18 Parpol tersebut. Ada dua Parpol yang tidak memenuhi 100 persen kursi yang tersedia,” jelas Riki.

Dijelaskan, dua partai politik yang tidak memenuhi kuota 100 tersebut adalah Partai Buruh, mengirimkan 43 nama Bacaleg dan Partai Garuda hanya 27 nama Bacalegnya. “Selebihnya lengkap 100 persen atau 45 nama Bacaleg,” katanya.

Sementara itu, terkait keterwakilan 30 persen perempuan, dia mengatakan seluruh parpol memenuhinya, sebab sesuai PKPU No. 10 tahun 2023 hal itu merupakan syarat mutlak.

“Kuota keterwakilan 30 perempuan wajib dipenuhi, jika tidak, KPU akan mengembalikan dokumen pendaftarannya. Dari 18 partai yang mendaftar, semuanya memenuhi kuota perempuan,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, mulai 15 Mei hingga 23 Juni nanti KPU akan melakukan verifikasi administrasi keabsahan dan kebenaran dokumen Bacaleg yang didaftarkan Parpol.

“Verifikasi ini tidak hanya menilai kelengkapan dokumen persyaratan, tapi juga kebenaran dan keabsahan dokumen tapi juga keterpenuhan persyaratan,” katanya.

Selesai verifikasi 23 Juni hari terakhir verifikasi, KPU akan sampaikan hasilnya ke seluruh parpol. Jika ada dokumen yang belum dinyatakan sah, belum dinyatakan benar atau belum memenuhi syarat, maka diminta Parpol untuk memperbaikinya.

“Masa perbaikan ini mulai 26 Juni hingga 9 Juli,” katanya.

Setelah masa perbaikan, KPU kembali lakukan verifikasi administrasi perbaikan, baru diumumkan kepada masyarakat untuk dimintai masukan dan tanggapan, baru kemudian muncul daftar calon sementara (DCS).

“Dalam masa pengumuman itu, akan ada ruang bagi masyarakat untuk memberi informasi, tanggapan dan masukan terkait individu bakal calon yang namanya tertera dalam DCS,” pungkasnya. (benk)