Dua Ekor Beruk Mentawai Dilepasliarkan di Siberut

Beruk dilepaskan

PADANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK), melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan dua ekor Bokkoi atau Beruk Mentawai (Macaca Siberu) dengan jenis kelamin jantan di Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua, Pulau Siberut.

“Kedua satwa tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat di kota Padang, Sumatera Barat,” ujar Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono, Kamis (28/7/2022).

Pelepasliaran itu dilakukan BKSDA Sumbar di kawasan hutan TWA Saibi Sarabua, disaksikan oleh perwakilan dari Balai Taman Nasional Siberut, Camat Siberut Selatan, Pimpinan Kepolisian Sektor (Polsek) Siberut Selatan, dan Pemerintahan Desa Maileppet.

Ardi mengatakan, kehadiran berbagai pihak dalam pelepasliaran Bokkoi itu menunjukkan adanya kesadaran dan dukungan semua pihak akan pentingnya perlindungan primata endemik Mentawai ini.

Dua ekor Bokkoi itu dilepasliarkan setelah menjalani proses rehabilitasi dan habituasi selama lebih kurang lima tahun untuk diamati perilaku dan sifat liarnya untuk kembali ke habit alaminya.

Lamanya proses habituasi tersebut disebabkan oleh sifat keunikan Bokkoi, sebagai primata endemik di kawasan Mentawai, yang berdasarkan sejarah telah terpisah dari daratan Sumatera hampir satu juta tahun lalu.

“Beruk bokkoi sangat berbeda dengan Beruk Sumatera baik warna rambut dan ukurannya,” katanya.

Selain memiliki perbedaan ukuran dan warna rambuh, Bokoi bersifat diurnal, arboreal dan terestrial atau lebih banyak beraktifitas di tanah, sesekali berada di kanopi bawah.

Pakannya terdiri dari buah dan biji-bijian, hewan kecil (serangga, anak burung, kepiting, rayap), daun-daunan, dan tunas-tunasan.

“(Bokkoi) Hidup dari pantai hingga pegunungan dengan hidup berkelompok terdiri dari 15-40 individu. Panjang badan jantan dewasa antara 49-56 cm dengan berat badan enam hingga 14,5 kg, sedangkan untuk betina lebih kecil dari ukuran jantan,” jelasnya.

Ardi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dan mendukung upaya pelestarian satwa liar jenis Bokkoi.

Berdasarkan Redlist IUCN, Bokkoi berstatus endangered atau langka dan termasuk satwa yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Semoga Bokkoi tersebut hidup dan berkembangbiak lebih baik di habitat aslinya,” pungkasnya. (mbeng)