DPRD Sumbar Tetapkan Rekomendasi Terkait Pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi

 Ketua Pansus Ali Tanjung menyerahkan berkas rekomendasi pansus pada Ketua DPRD, Supardi saat rapat paripurna, Kamis (14/12) di Gedung DPRD-ist

PADANG – DPRD Sumbar menetapkan sejumlah rekomendasi terkait kerja sama Pemprov dengan PT. Grahamas Citra Wisata dalam pengelolaan hotel Novotel (Tripletree), Bukittinggi dalam rapat paripurna, Kamisn(14/12) di Gedung DPRD.

Ada sejumlah rekomendasi yang ditetapkan DPRD, salah satunya Pemprov diminta untuk segera membentuk tim yang akan mengurusi perihal berakhirnya kontrak kerja sama yang sudah terjalin sejak Tahun 1990 itu.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD telah membentuk Pansus terkait pengawasan terhadap kerjasama pengelolaan aset pemprov dengan PT Grahamas Citra Wisata.

“Tugas pansus yaitu melakukan pembahasan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi selama dilakukannya kerjasama antara Pemprov dengan PT Grahamas Citra Wisata dari berbagai segi, baik dari segi pengelolaan aset pemerintah maupun hal hal yang timbul sebagai efek dari kerjasama pemerintah provinsi Sumatera Barat selama melakukan kerjasama dengan PT Grahamas Citra wisata dalam pengelolaan hotel,” tambahnya.

Supardi mengatakan rekomendasi yang ditetapkan DPRD secara kelembagaan telah disepakati berisi sama dengan rekomendasi yang disampaikan pansus.

Ketua Pansus, Ali Tanjung dalam rapat paripurna tersebut menyebutkan 11 poin rekomendasi.

Dari 11 poin tersebut beberapa diantaranya, meminta Pemprov segera memerintahkan Badan kontak Kerjasama dalam setiap kontrak kerjasama atas asset yang dikerjasamakan agar bekerja lebih optimal dan rutin memeriksa laporan keuangan dan pelaksanaan kerjasama.

Kemudian, Pemprov Sumbar direkomendasikan agar memperhatikan semua aturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan kontrak kerjasama atau kontrak sewa dengan pihak manapun, demi mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal.

“Jika pengelolaan hotel selanjutnya dilakukan dengan cara kontrak kerjasama, maka Pansus merekomendasikan agar bagi hasil dilakukan berdasarkan jumlah omset penjualan atau revenue,” ujar Ali Tanjung.

Selain itu, Pemprov juga diminta segera ikut serta dalam pengelolaan hotel tersebut bersama-sama dengan PT. Grahamas Citra Wisata dalam rangka mengawasi selutuh asset yang akan diserahkan dan membuat Berita Acara penyerahan asset secara detail.

Sementara itu, Sekdaprov Sumbar, Hansastri yang mewakili Gubernur dalam rapat paripurna tersebut mengatakan akan memberikan memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD.(401)