DPRD Sumbar Terima Kunjungan Pansus LKPJ DPRD Solok Selatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan kerja panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Solok Selatan, Senin (25/3).

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan kerja panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Solok Selatan, Senin (25/3). Rombongan diterima Sekwan Raflis di gedung khusus I DPRD Sumbar

“Terimakasih telah menjadikan DPRD Sumbar sebagai lokasi kunjungan. Kami siap berbagi pengalaman dan informasi,” ungkap Raflis.

Dikatakan Raflis, pertemuan tersebut merupakan ajang sinergi untuk kemajuan daerah, dalam semangat kalaborasi dan pertukaran pengetahuan.

“Kunjungan ini tentunya bukan hanya tentang konsultasi, tapi juga tentang berbagi inspirasi dalam pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023,” cakapnya.

Langkah ini, kata Raflis, menegaskan kembali pentingnya kerjasama antar daerah dalam memajukan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk terus berinovasi dan bertumbuh bersama,” ujarnya.

Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Solok Selatan melakukan kunjungan ke DPRD Sumbar untuk berkonsultasi.

“Disamping itu, kami ingin menggali informasi mendalam terkait pembahasan LKPJ. Kami berharap, dari kunjungan ini, kami mendapat pemahaman mendalam terkait LKPJ,” tukuk pimpiman rombongan tersebut.

Untuk diketahui, DPRD Sumbar telah menggelar rapat paripurna, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Sumbar tahun anggaran 2023, Senin (25/3).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wagub Audy Joinaldy.

Irsyad Safar menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD.

“Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disampaikan bahwa LKPj Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Irsyad.