DPRD Sumbar Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

PADANG – DPRD Sumbar mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah saat rapat paripurna, Selasa (20/6).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan perda tentang pajak dan retribusi daerah disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sesuai ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa perda pajak dan retribusi daerah yang lama, berlaku paling lama dua tahun sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Mengingat aturan tersebut, maka perubahan perda ini sangat mendesak untuk segera ditetapkan, mengingat tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 6 bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024. Sementara Undang-Undang tersebut diundangkan tanggal 5 Januari 2022,” katanya.

Irsyad menambahkan, perda tentang pajak dan retribusi daerah disusun dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah.

Selain itu, juga dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi daerah.

“Selain itu, juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pajak darah dan retribusi daerah yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat maupun aparatur pemungut pajak,” paparnya.
Dengan selesainya pembahasan perda tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi pada Komisi III yang telah menuntaskan pembahasannya.

Ketua Komisi III, Ali Tanjung mengatakan dikarenakan perda ini merupakan amanat dari undang-undang yang dikeluarkan pemerintah pusat, maka kebanyakan isi perda ini mengacu pada peraturan pemerintah pusat. Namun tetap tersedia ruang untuk kebijakan lokal masing-masing daerah.

“Selain itu perda ini disusun dengan prinsip keutamaan tidak memberatkan masyarakat agar tidak muncul beban biaya hidup tinggi,” ujar Ali.

Dalam proses pembahasan, Komisi III telah melaksanakan konsultasi ke kementerian. Namun pasca penetapannya, perda ini akan tetap mengikuti proses evaluasi oleh kemendagri.

Sekdaprov Sumbar, Hansastri yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan perda ini selain mempedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Tentang pemerintahan daerah.

Hansastri menjelaskan, setelah perda ini disahkan dan selesai mengikuti proses evaluasi kemendagri, akan dikeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis terkait isi perda tersebut. (W)