DPRD Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Payakumbuh – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Payakumbuh bersama walikota, dalam rapat paripurna di Kantor DPRD setempat. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, didampingi Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Dafrul Pasi, pejabat Pemko Payakumbuh, serta undangan.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, kepada wartawan, Sabtu (31/12), mengatakan, tiga Ranperda yang disahkan tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

“Pembahasan Ranperda ini telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari penyampaian nota penjelasan walikota, pemandangan umum fraksi, jawaban walikota atas pemandangan umum fraksi. Kemudian, raker pansus dengan tim Ranperda, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi. Kita mengambil keputusan terhadap Ranperda yang sudah dibahas bersama eksekutif dan legislatif itu untuk disahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna juru bicara DPRD Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam, dari Fraksi PKS, mengatakan, dari tiga Ranperda ini, ada dua yang merupakan usulan atau inisiatif dari DPRD, yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. “Semua fraksi di DPRD menerima dan menyetujui 3 Ranperda ini disahkan menjadi Perda,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Payakumbuh Rida Ananda, secara terpisah, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas disahkannya tiga Ranperda menjadi Perda itu. Menurutnya, dengan ditetapkannya Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah yang nantinya akan menjadi pedoman utama dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.

“Melalui Ranperda pengelolaan keuangan daerah ini, kita berharap pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban sampai dengan pengawasan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kemanfaatan untuk masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, Rida juga menambahkan, yang tidak kalah penting Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. “Dengan ditetapkannya dua Ranperda Inisiatif ini menjadi Perda, diharapkan adanya peningkatan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjalankan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, mengembangkan mekanisme pengelolaan pemerintahan daerah serta meningkatkan kualitas, produktifitas kinerja DPRD dan juga untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan secara maksimal. Sehingga bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam membangun Kota Payakumbuh yang kita cintai ini,” pungkasnya. 207