DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2022

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 PAINAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, bertempat di ruangan rapat DPRD setempat, Selasa (6/6). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan , Ermizen dan dihadiri oleh Bupati Pesisir Selatan yang diwakili oleh Asisten III Setdakab, Emirda Ziswati, Forkopimda serta kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan itu, terdapat beberapa catatan serta masukan demi kemajuan Kabupaten Pesisir Selatan ke depan yang dikenal dengan semboyan " Pasisie Rancak ". Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen pada kesempatan itu mengapresiasi Pandangan Umum yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Ermizen menilai bahwa Pandangan Umum tersebut akan menjadi masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menyusun program kerja ke depan. Selain itu Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bekerjasama dan saling mendukung dalam upaya membangun Kabupaten Pesisir Selatan yang lebih baik di masa yang akan datang. “Diharapkan rapat paripurna ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan ke depan," katanya. Kemudian rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022 itu merupakan informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan selama Tahun Anggaran 2022. "Laporan keuangan tersebut memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsi akuntabilitas, manajerial, transparansi," ujarnya. Ia lebih lanjut mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan pelaksanaan peraturan daerah. "Selain itu, sekaligus digunakan untuk menyampaikan usulan serta masukan kepada pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan," sebutnya. (son) Teks foto: Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen menerima pandangan umum fraksi tentang Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022. (ist)
PAINAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, bertempat di ruangan rapat DPRD setempat, Selasa (6/6).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan , Ermizen dan dihadiri oleh Bupati Pesisir Selatan yang diwakili oleh Asisten III Setdakab, Emirda Ziswati, Forkopimda serta kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan itu, terdapat beberapa catatan serta masukan demi kemajuan Kabupaten Pesisir Selatan ke depan yang dikenal dengan semboyan ” Pasisie Rancak “.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen pada kesempatan itu mengapresiasi Pandangan Umum yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
Ermizen menilai bahwa Pandangan Umum tersebut akan menjadi masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menyusun program kerja ke depan.
Selain itu Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bekerjasama dan saling mendukung dalam upaya membangun Kabupaten Pesisir Selatan yang lebih baik di masa yang akan datang.
“Diharapkan rapat paripurna ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan ke depan,” katanya.
Kemudian rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022 itu merupakan informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan selama Tahun Anggaran 2022.
“Laporan keuangan tersebut memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsi akuntabilitas, manajerial, transparansi,” ujarnya.
Ia lebih lanjut mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan pelaksanaan peraturan daerah.
“Selain itu, sekaligus digunakan untuk menyampaikan usulan serta masukan kepada pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan,” sebutnya. (son)