DPRD Padang Minta Alfiadi Dinonaktifkan dari Kasatpol PP

PADANG – Anggota DPRD Padang, Budi Syahrial meminta Plt Walikota untuk menonaktifkan Kasatpol Pamong Praja Kota Padang Alfiadi karena diduga telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Sumbar.

Hal itu dikatakannya, Selasa (1/12) berkaitan terlibatnya Alfiadi dalam sewa menyewa posko pemenangan Mahyeldi-Audy. Menurut Budi Syahrial, penonaktifan tersebut untuk mempelancar Bawaslu Sumbar untuk memeriksa Alfiadi.Di samping itu, supaya tak terganggunya kinerja di Satpol PP.

“Kita meminta Walikota Padang harus segera menonaktifkan Alfiadi dari jabatannya sebagai Kasatpol PP dan menunjuk Plt Kasatpol PP. Bila tidak, bakal menggangu proses pemeriksaan di Bawaslu Sumbar dan kinerja instansi yang dipimpinnya,”ujar Budi Syahrial.

Alfiadi dilaporkan Bawaslu Sumbar Senin (30/11) oleh seorang warga bernama Defrianto Tanius atas dugaan netralitas ASN. Saat melapor, Defrianto melampirkan bukti-bukti berupa perjanjian sewa antara Muharamsyah sebagai pemilik gedung dengan Alfiadi dan bukti transfer dari rekening Alfiadi ke Muharamsyah sebesar Rp 150 juta.

Dikatakan Budi Syahrial, kasus ASN Kasatpol PP Alfiadi dilaporkan ke Bawaslu Sumbar lengkap dengan bukti transferan Bank Mandiri yang diperuntukan untuk operasional posko

Dijelaskan, apapun alasannya, ASN tak boleh terlibat politik praktis maupun mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilkada. Tindakan yang dilakukan oleh Alfiadi, jelas kuat dugaan mengarah pada mendukung salah satu peserta Pilkada Sumbar hingga membayar sewa untuk posko pemenangan Mahyeldi-Audy.

Budi mengatakan, tindakan tegas berupa menonaktifkan pejabat yang terlibat kasus netralitas ASN merupakan langkah yang tepat untuk efek jera. (syawal)