DPRD Padang Lanjutkan Pengajuan Hak Interpelasi ke Walikota

Gedung DPRD Padang Panjang. (singgalang)

PADANG-Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang Mastilizal Aye mengungkapkan rencana pengajuan Hak Interpelasi kepada Walikota Padang yang digagas fraksinya akan terus dilanjutkan prosesnya.

Dia mengatakan, sampai kemarin, rapat dengar pendapat (RDP) komisi-komisi dengan beberapa OPD telah diagendakan.

“Jika pertemuan tak memuaskan hasilnya dengan OPD terkait, maka proses pengajuan Hak Interpelasi akan terus digulir hingga pemanggilan Walikota Padang,” katanya, kemarin.

Mastilizal Aye mengatakan hearing dengan OPD seperti Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda telah usai dilaksanakan, tinggal lagi peninjauan ke lapangan oleh komisi bersangkutan.

“Jika selesai kunjungan ternyata fakta di lapangan berbeda dapat dari data yang diberikan OPD, maka kita akan teruskan apa yang menjadi wacana awal,” lanjutnya.

“Saat ini beberapa para anggota komisi sedang melaksanakan Kunker Badan Musyawarah (Bamus), sehingga kunjungan lapangan belum bisa dilakukan. Rencananya minggu depan akan turun ke lapangan,” ujar Aye.

Hasil pertemuan komisi dengan sejumlah OPD seperti DPMPTSP lanjutnya diketahui bahwa dari 40 kafe yang beroperasi atau terdapat di data hanya 21 yang punya izin lengkap baik itu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan SIUP, selebihnya tak lengkap.

“Kita selaku pimpinan fraksi masih tak puas dalam hal ini serta menganggap Satpol PP lemah dalam pengawasan. Akibatnya pelaku usaha banyak yang cuek, dan tak taati aturan,” ucapnya yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang ini.

Ke depan peran Satpol PP ditingkatkan lagi dalam hal ini. Jangan membekingi pula, namun harus tegas. Supaya masalah ini tak lagi menjadi sorotan banyak publik dan pelaku usaha lancar dalam menjalani usahanya.

“Kita berharap kepada pelaku usaha untuk saling kerjasama dan patuh pada aturan yang ditetapkan. Agar kenyamanan terwujud dan PAD bertambah,” pungkasnya. (105)