Padang  

DPRD: Keterlaluan Dana dan Zakat Masjid Raya Sumbar Diselewengkan

PADANG – DPRD Sumbar menyesali adanya dugaan penyelewengan dana sumbangan untuk Masjid Raya Sumbar dan badan amil zakat (BAZ) oleh oknum ASN Pemprov Sumbar. DPRD minta sanksi hukum dan administrasi diberikan dengan tegas pada pelaku jika terbukti bersalah. Efek jera harus diberikan sebagai contoh agar tak ada ASN berlaku serupa.

” Kasus ini tentu saja mencoreng citra pemerintahan Sumbar. Jadi kami berharap pihak kepolisian lakukan penyelidikan dan proses hukum hingga tuntas. Jika terbukti, sanksi hukum dan administrasi harus berlaku,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, Rabu (19/2).

Dia mengatakan sudah keterlaluan jika dana sumbangan malah ditilap. Bisa-bisa ini merusak keinginan banyak orang yang berniat untuk menyumbang dana kemanusiaan ke Sumbar di masa-masa yang akan datang.

“Sumbar harus tegas dan memastikan hal ini tidak merusak,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, M. Nurnas meminta Pemprov, terutama Gubernur untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. ASN-ASN yang ditempatkan sebagai pemegang, pengelola dan penanggungjawab dana haruslah benar-benar diperhatikan. ASN harus memiliki kompetensi yang mempuni dan juga bisa dilihat karakter dirinya.

Selain itu, Nurnas menilai untuk mengawasi ASN yang bekerja sebagai bendahara, pengawasan kinerjanya haruslah pula optimal. Laporan kinerja secara berkala tentu ada. Dari sini bisa dilihat dan ditetapkan untuk tetap memegang amanah tersebut atau tidak.

“Sebenarnya jika untuk bendahara atau ASN yang mengelola dan mempertanggungjawabkan dana, lebih baik masa jabatannya tidak terlalu lama. Memang masa jabatan itu bisa jadi tidak berpengaruh. Namun ini juga bisa jad salah satu potensi,” ujarnya.

Untuk diketahui, seperti diberitakan Singgalang sebelumnya, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menyelewengkan dana sumbangan untuk Masjid Rata Sumbar dan Badan Amil Zakat senilai Rp1,5 miliar. Pihak pengurus Masjid Raya Sumbar pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Oknum tersebut RNT yang selama ini bertugas sebagai bendaharawan di Biro Bina Sosial (sekarang Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar). Selain mengelola APBD, RNT juga mengelola dana sumbangan untuk Masjid Raya Sumbar.

Penyelewenangan dana RNT ketahuan pada akhir 2019 dan sempat ditindaklanjuti Inspektorat Sumbar. Pada Inspektorat, RNT mengakui telah menggunakan dana sumbangan itu untuk keperluan pribadi. (titi)