DPRD Agam Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Jadi Perda

Ketua DPRD Agam Novi Irwan memimpin Rapat Ranperda menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 di aula DPRD Agam.

AGAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daearh (DPRD) Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Andri Warman menandangani Ranperda menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 disaksikan Ketua DPRD Agam Novi Irwan dan para Wakil ketua

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dengan Pemda yang dilaksanakan pada Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Agam terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Palaksanaan APBD TA 2021, di aula Utama DPRD Agam, Kamis (7/7).

 

 

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan, SPd, MM, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Turut dihadiri Bupati Agam Dr H Andri Warman, MM, Forkopimda, Staf ahli , Asisten, Anggota DPRD, Kepala OPD, kepala BUMN dan BUMD serta tamu undangan lainnya.

Bupati Andri Warman memberikan sambutan dalam rapat tentang Ranperda menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Dalam penyampaian pendapat akhir, ketujuh Fraksi DPRD Agam yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi PBB Hanura Berkarya menerima Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda dengan memberikan beberapa masukan dan saran untuk kemajuan Kabupaten Agam kedepannya.

 

 

 

Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Agam atas dukungannya sehingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 dapat berjalan dengan lancar.