Hukum  

Dor! Pelaku Curas Bertekuk Lutut di Tangan Polisi

Pelaku Alan di kursi roda didampingi adik kandungnya dan rekannya saat digiring petugas. ( roni )

PULAU PUNJUNG – Pelaku pencurian dengan kekerasan benama Alan (23) tepaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat ditangkap. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan Satreskrim Polres Dharmasraya di wilayah Nagari Tarantang, Kecamatan Koto Baru, Jumat (21/1/2022).

” Kaki pelaku terpaksa kita tembak karena saat akan ditangkap, pelaku membahayakan nyawa atau melawan petugas,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Parasetyo kepada Topsatu.com, Sabtu ( 22/1/2022).

Lanjut kapolres, Alan terlibat kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 lalu. TKP kejadiannya di Rusunawa, Jorong Sungai Baye, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan, Sungai Rumbai, Dharmasraya sekira pukul 16.30 Wib. Tersangka juga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 10 Desember 2018 lalu di Bengkel Knalpot AL, Jorong Palo Padang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.

Baca Juga  Tersangka Kepemilikan Sabu Diamankan Polresta Padang

“Ulah pelaku sudah sangat meresakan warga, karena pelaku tidak hanya mencuri tetapi juga tidak segan segan melakukan kekerasan terhadap korban,” terang kapolres.

Tambah kapolres, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamakan alat yang di pakai pelaku dalam melalukan aksi kejahatannya, yakni satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi. Petugas juga mengaman barang bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor merk honda beat warna hitam BH 4414 KA dan satu unit TV.

Baca Juga  Nagari Sulik Air Geger! Seorang Anak Tega Bunuh Ibu dan Saudara Kandung Mengaku Mendapatkan Bisikan

” Dalam melakukan aksinya Alan juga melibatkan kawannya bernama Aldo (19), adik kandungnya panggilang Buyung ( 20) serta temannya bernama Marlis ( 20) yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Kepada pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (3) KUH Pidana. Pasal 363 ayat (4 ) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. ( roni / Pery )