Hukum  

Dor, Kurir Ganja di Medan Ditembak 

Ilustrasi.(doc.singgalang)

MEDAN – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) menangkap tiga pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis ganja.

Ketiga pria tersebut merupakan warga asal Sumatera Barat yang berinisial CP (21), DF (21) dan BR (23).

Mereka ditangkap pada Sabtu (14/1) lalu di perbatasan Sumbar dan Sumatera Utara, tepatnya di Desa Salambue, Panyabungan.

Ketiga pria tersebut diringkus lantaran membawa ganjar kering siap edar dengan berat 47 kilogram.

“Mereka membawanya menggunakan sebuah mobil,” kata Kapolres Madina AKBP Reza CAS.

Ia menjelaskan, saat ditangkap, satu dari pria tersebut melawan petugas. Sehingga polisi terpaksa melakukan penindakan dengan tembakan.

Baca Juga  Enam Tersangka Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditahan, Satu Jadi DPO

“Satu tersangka yang berinisial CP dihadiahi timah panas di bagian betis karena melawan petugas,” sebutnya, Senin (23/1).

Karena tidak sanggup lagi melawan, akhirnya ketiga pria tersebut diboyong ke Mapolres Madina.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, ketiga pria itu membawa Ganja atas suruhan seorang warga Panyabungan berinisial JN.

Dia diduga sebagai bandar yang memiliki barang haram itu. Kepada polisi, ketiganya mengaku diimingi upah Rp7,5 juta.

“Mereka dijanjikan upah segitu jika berhasil membawa ganja tersebut ke Kota Bukittinggi,” papar Reza.

Baca Juga  Ini Penjelasan Kapolres Solok Selatan Soal Penangkapan Tersangka Curanmor

Untuk biaya perjalanan, mereka diberikan uang sebesar Rp1,6 juta. Reza menyebut pihaknya telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap JN.

Sementara, pemilik ganja yang diduga merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur itu, saat ini masih tahap penyelidikan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut memberantas peredaran narkoba. Dia meminta setiap orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya.

“Kalau tak ada yang beli pasti narkoba itu tidak akan beredar. “Makanya, saya imbau kita jaga anak dan keluarga kita dari perbuatan terlarang,” pungkasnya kemudian. (108)