Padang  

Disdikbud Padang Siapkan Perwako Pemberian Insentif untuk Pemilik Benda Cagar Budaya

Yopi Krislova

PADANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Kota Padang sedang menyiapkan peraturan wali kota (Perwako) tentang cagar budaya (BCB).

Hal ini seiringan adanya Perwako tersebut, Pemko Padang akan memberi insentif bagi pemilik pribadi bangunan cagar budaya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova menyatakan pemerintah berhak memberikan insentif sebagai kompesensi atas bangunan cagar budaya yang dimiliki perorangam.

“Ke depan jika bangunan cagar budaya milik pribadi, maka akan kita beri insentif,” ujarnya, Rabu (22/2/2023)

Yopi menekankan, insentif yang diberikan bisa berupa dana, advokasi maupun menolkan pajak, namun saat ini, peraturan pemberian insentif tersebut berupa Perwako masih digodok.

Menurutnya, Perwako ini baru bisa disusun saat ini, sebab peraturan pemerintah kelanjutana UU nomor 11 tahun 2010 baru keluar 2022 lalu.

“Peraturan pemerintahnya baru keluar 2022, atau 12 tahun baru ada PP, maka baru kini kita susun perwako,”imbuhnya. (MC)