Diduga Lecehkan Ninik Mamak, Warga Asam Jujuhan Segel Gerbang PT TKA

Ratusan warga Asam Jujuhan saat menutup dan menyegel pintu gerbang masuk PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (10/2). (roni aprianto)

Menurutnya, PT TKA telah melakukan tipu muslihat terhadap tanah ulayat milik penguasa ulayat di Nagari Lubuk Besar.

Katanya, izin PT TKA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 04/HGU/1986 tertanggal 5 April 1986 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT TKA Nomor surat ukur 166 dan 167/1931 seluas 3.808 hektar yang berlokasi di Sangir Kabupaten Solok Selatan. HGU PT TKA di Kabupaten Dharmasraya hanya seluas 16.182 hektar, selain itu adalah ilegal.

Pihak PT TKA harus menunjukkan lokasi sertifikat HGU nomor 1 tahun 1986 sesuai dengan SK Mendagri nomor 4 tahun 1986 seluas 16.182 hektar.

Kepada pemerintah daerah PT TKA menunjukkan kawasan hutan Sungain Suir sampai Batang Asam tersebut sesuai dengan luasnya 7.404 hektar. Jika melebihi maka ini bentuk penipuan yang merugikan warga selaku penguasa ulayat.

” Kelebihan dari HGU adalah ilegal dan harus dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Jika tuntutan masyarakat ini tidak bisa dibuktikan oleh pemda dan pihak PT TKA. Masyarakat meminta dilakukan investigasi atau pengukuran ulang HGU melalui tim independen, dan seluruh aktifitas PT TKA yang berada di luar sertifikat HGU nomor 1 tahun 1986 dihentikan sampai ada hasil.