Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu akan Proses ASN Pemkab Solok

Bawaslu

SOLOK – Diduga melanggar netralitas, Bawaslu Kota Solok akan memproses Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Solok yang melibatkan diri dalam deklarasi bakal calon gubernur-wakil gubernur. Bahkan hasil penelusuran di lapangan (Resto D.Relazion) Kota Solok akan ditindaklanjuti ke Komisi ASN.

“Kita telah mengantongi dokumentasi, bahwa ASN yang merupakan pajabat di lingkup Pemkab Solok yang pro aktif dalam deklarasi itu,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Triati, Jumat (7/8).

Terkait dua ASN Pemko Solok dan ASN Pemkab Agam yang mempromosikan diri sebagai calon wakil walikota Solok dan iku mendaftar diri ke partai politik untuk diusung, bahkan mendeklarasikan diri pada Januari 2020 lalu, maka diproses dan ditindaklanjuti ke Komisi ASN.

“Alhamdullilah, terbukti. Kedua ASN yang merupakan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkup Pemko Solok dan Pemkab Agam diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan,”Rafiqul dan Budi dari Tim Penertiban Bawaslu.

Bawaslu mengajak wartawan untuk mengawasi tahapan Pilkada.

“Kami menggandeng wartawan untuk melakukan pengawasan, ikut berpartisipasi sukseskan Pilkada 2020,” katanya. (Oky/Wan)