Diduga Kelola Ribuan Hektar Kebun Sawit, Zamzami: Saya tak Perlu Urus Izin HGU

Perkebunan kelapa sawit yang dikelola H. Zamzami Thalib.

PULAU PUNJUNG – H. Zamzami Thalib diduga mengelola ribuan hektar perkebunan kelapa sawit mengaku tidak perlu memiliki izin Hak Guna Usaha. Menurut Zamzami, dirinya telah memiliki dokumen dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dharmasraya berupa Surat Tanda Daftar Budidaya ( STDB).

” Sesuai arahan Dinas Pertanian dan Perkebunan, saya tidak perlu lagi mengurus HGU karena sudah memiliki STDB,” ungkap Zamzami saat dikonfirmasi Singgalang, Selasa ( 15/11/ 2022).

Zamzami juga mengaku banyak yang memiliki saham di perkebunan yang ia kelola tersebut. Namun Zamzami tidak merinci siapa- siapa oknum yang terlibat dalam pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit itu.

” Kalau saya sendiri yang punya, uang dari mana saya untuk mengelolanya,” katanya.

Diketahui kebun kelapa sawit ini berada di wilayah Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya dengan luas kurang lebih 2000 hektar. Kebun itu mulai diirintis putra kelahiran kenali Pasaman Barat itu sejak 2017 silam. Namun, hingga kini kebun kelapa sawit itu belum memiliki izin HGU.

Perkebunan kelapa sawit milik H. Zamzami Thalib ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dimana terkait dengan penggunaan lahan, maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas tanah se luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha (HGU) perkebunan dan hak atas tanah.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.
Ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut diancam berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga  Bawaslu Dharmasraya Sesalkan Peserta Rakor Tinggalkan Tempat

Diduga kebun kepala sawit milik Zamzami ini, belum memiliki Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional dan tata ruang (ATR / BPN) Kabupaten Dharmasraya, Ahmad Yahdi saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya Selasa (7/11) lalu menyebutkan, proses pemberian izin Hak Guna Usaha bagi suatu perusahaan akan diproses BPN apabila semua proses administrasi dan perizinan dari pemerintah daerah telah selesai.

“Apabila semua administrasi dan perizinan telah selesai di pemda dan dinas instansi terkait lainnya, tentu BPN bisa menerima permohonan HGU itu, ” terangnya.

Dikatakan Ahmad Yahdi, perkebunan kelapa sawit milik oknum yang akrab disapa Zamzami belum pernah mengajukan permohonan HGU ke BPN.

“Berdasarkan data yang kita miliki, belum ada pihak perusahaan yang dimaksud mengurus permohonan HGU, ” katanya.

Ahmad Yahdi menyebutkan, salah satu persyaratan untuk mengurus HGU, pemilik usaha perkebunan harus melengkapi izin lokasi dan izin usaha perkebunan terlebih dahulu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 telah mengatur luasan kebun di atas 25 hektar wajib memiliki HGU. Begitu juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.

Baca Juga  Untuk Penanganan Korona, Anggota DPRD Dharmasraya Sumbang Rp1 Miliar

“Untuk memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan wilayah ataupun lokasi kebun itu berada ,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Dharmasraya, Naldi didampingi fungsional Yeni menyebutkan, pihaknya sudah pernah melakukan cek lokasi kebun milik Zamzami tersebut .

“Di waktu itu kami bertemu dengan salah seorang karyawannya, yakni Pak Zuri. Dia menjelaskan bahwa kebun tersebut dikelola dengan sistem kekeluargaan alias milik keluarga,” terang pegawai fungsional itu.

Katanya, persoalan izinnya sudah keluar, yakni surat tanda daftar budidaya (STDB) yang dterbitkan dinas pertanian dengan luas per 20 hektar.

” Itu yang disebutkan Pak Zuri ipada waktu kami berkunjung ke perusahaan tersebut,” terangnya

Ditambakanya, secara teknis Zamzami sudah mengantongi nomor induk berusaha (NIB ). Nah ,berdasarkan NIB itu nantinya, baru ada turunan izin lainnya, kalau pihak perusahaan dimaksud mau mengurusnya.

” Yang pasti baru satu NIB itu yang baru keluar dari DPMPTSP , izin yang lainnya belum ada ,” pungkasnya. (roni/feri)