PARIK MALINTANG – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Padang Pariaman mengagalkan peredaran sabu dari tangan tersangka N (36) di sebuah rumah di Korong Punco Ruyuang, Nagari Batu Kalang, Kecamatan Padang Sago, Selasa (18/1).
“Ia kami tangkap saat berada di dalam rumahnya, dan dari tangannya kaki berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu 1 paket sedang dan 8 paket sabu siap edar,” kata Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadhan, Jumat (21/1).
Selain itu, polisi juga menyita plastik pembungkus sabu dan handphone.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan.
Dari informasi yang diterima itu, yang mana tersangka sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Lalu kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan 1 buah dompet kain warna merah di bawah karpet ruang tamu rumah yang berisikan satu paket menengah dan delapan paket kecil diduga sabu.
Dari nyanyian tersangka, barang bukti yang disita tersebut yang merupakan miliknya itu berasal dari inisial H (DPO).
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankam di kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (mat)












