Diduga Curi Spare Part Alat Berat, Gaek 61 Kembali Berususan dengan Polisi

PADANG – Sat Reskrim Polres Polres Payakumbuh di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo dan Kapolsek Luhak AKP Rika Susanto menyergap dan menangkap Lilik (61) ketika sedang bersantai di rumahnya. Rabu (17/5). Diduga laki-laki paruh baya warga Nagari Tanjung Gadang Kecamatan Lareh Sago Halaban terlibat pencurian.

Kasat Reskrim AKP Elvis menerangkan penangkapan dilakukan terhadap tersangka diduga telah melakukan pencurian spare part mesin Excavator merk Komatsu PC 200-6 pada April 2023 lalu.

”Sesuai laporan polisi yang kita terima, kita langsung menginvestigasi dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi serta mencari barang bukti, kecurigaan mengarah kepada tersangka Lilik untuk kemudian kita melakukan upaya paksa terhadapnya, ” ujar Kasat.

Di tambahkan Kasat pencurian spare part yang di lakukan tersangka terdiri dari beberapa item dan di lakukan secara bertahap, mulai dari item terkecil yang dilakukanya sendiri hingga ke item yang besar dengan bantuan dua rekan lainya (DPO).

”Ada 3 tahap ya, tahap pertama dan kedua pada bulan Maret 2023 tersangka mengambil spare part berupa 1 unit radiator, dinamo starter dan dinamo cas yang semuanya sudah di jual ke orang lain. Kemudian aksi kedua mengambil 1 unit electric dan 1 unit perlap pembagi minyak dan ini juga sudah di jual kemudian periode April 2023 dirinya di bantu dua temanya Jas dan Cecep (DPO) mengambil 1 unit perlap pembagi minyak di mesin besar serta 1 unit motor swing warna kuning, ” terang Elvis.

Dari keseluruhan barang bukti, Polisi berhasil mengamankan tiga unit barang bukti hasil pencurian terakhir tersangka, dan saat ini tersangka Lilik yang hampir setengah umurnya dihabiskan hanya di penjara itu kemudian harus kembali di gelandang ke Mapolres Payakumbuh. (bl)