Diduga Curi Motor, Pria Asal Padang Ditangkap Satreskrim Polres Pariaman

PARIAMAN, TOPSatu.com — Anggota Satreskrim Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial DA (31) yang diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sepeda motor.

DA ditangkap di Jalan Kolonel Anas Malik, Desa Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Reskrim IPTU Riyo Ramadhani, SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku DA merupakan warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sepeda motor,” ujar Riyo.

Baca Juga  Walikota Pariaman Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

Pada Minggu (6/9) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kemudian mengamankan DA di kawasan Jalan Kolonel Anas Malik, Desa Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, DA disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (agus)