Satresnarkoba Polres Pariaman Tangkap Pasutri Diduga Edarkan Sabu dan Ganja 

Pasutri ditangkap polisi. (ist)

 

PARIAMAN — Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Pariaman.

Kedua pelaku berinisial ES alias E dan N alias Bian ditangkap pada Selasa (28/7) sekitar pukul 17.15 WIB saat memarkirkan mobil di samping Rumah Makan Talao Pauh, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Pariaman yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Darmawan Abbas, S.H.

Baca Juga  Wakil Walikota Pariaman Hadiri Pengukuhan Niniak Mamak di Kampung Baru

Dari penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu dalam plastik klip bening, dua paket ganja, dua linting ganja, satu kotak permen berisi ganja, satu unit timbangan digital, tiga telepon genggam, uang tunai Rp2.050.000, satu bungkus rokok, serta satu unit mobil Toyota Avanza putih BA 1302 BF.

Polisi mengungkap ES merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diproses hukum pada 2022.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dan ganja dari seorang berinisial Roni yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut disebut diserahkan saat perjalanan dari Bukittinggi menuju Pariaman pada hari penangkapan.

Baca Juga  Dipimpin Wako Genius Umar, Kankesbangpol Bagikan Bendera Mereh Putih

Petugas telah berupaya melacak keberadaan DPO Roni, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Pariaman menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (r)