BUKITTINGGI – Harianto (45) karyawan Toko Aan Guci yang berlokasi Jalan. Syekh M.DJamil Jambek No 13 Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi diamankan Satreskrim Polres Bukittinggi.
Warga Jorong Jambak, Nagari Sianok V Suku itu diamankan petugas karena diduga terlibat dalam pencurian minyak goreng di toko tempatnya bekerja.
Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Fitrizal membenarkan bahwa sudah mengamankan Harianto yang diduga terlibat dalam pencurian minyak goreng.
Dijelaskannya, pelaku diamankan sabtu (15/10) lalu di rumahnya berlokasi di Jorong Jambak. Saat diamankan petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa 15 jeriken minyak goreng curah yang telah dicampur oleh pelaku dengan minyak sisa minyak penggorengan.
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 15 jeriken minyak goreng yang sudah dicampur dengan minyak goreng bekas,” kata Fetrizal, Selasa (19/10).
Fetrizal juga menjelaskan pelaku diamankan petugas berawal saat adanya laporan dari pemilik toko Aan Guci pada 13 Oktober 2022 lalu.
Atas laporan itu petugas langsung melakukan penyidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Setelah dipastikan yang melakukan pencurian itu maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku merupakan karyawan di toko tersebut, sedangkan modus yang dilakukan pelaku dengan cara memasukan 2 jeriken minyak goreng baru ke kuali bekas penggorengan.
“Pelaku sehari-hari bekerja di bagian penggorengan di toko itu. Seusai menggoreng pelaku memasukan 2 jeriken minyak baru ke dalam kuali bekas penggorengan untuk mengelabui karyawan yang lain. Setelah dicampur, minyak itu disalin lagi ke jeriken untuk dijual. Kejadian ini telah berlangsung selama dua tahun,” ujar Kasat.
Sedangkan kerugian yang dialami korban masih didalami sebab aksi pelaku sudah dijalani selama dua tahun. Namun untuk kerugian sementara berdasarkan 15 jirigen sebagai barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp 56 juta dengan estimasi per jeriken minyak goreng curah dengan harga Rp 3.600.000.
Terkait pasal yang disangkakan kepada pelaku menurut Fitrizal adalah Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gindo)












