Diduga Bandar Narkoba, Pria Ini Ditangkap Polisi di Lubuk Basung

LUBUK BASUNG – EFD (49) warga Dusun 1 Parak Panjang Paraman Bayua Jorong Batu Hampar Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung, Agam ditangkap Satresnarkoba Polres Agam Rabu (6/7) malam sekitar pukul 22.30 Wib.

Laki laki yang pekerjaan sebagai petani itu adalah tersangka narkoba diduga salah satu Bandar Narkoba di Lubuk Basung.

Kapolres Agam Ferry Ferdian S.Sik melalui KaSatresnarkoba AKP Aleyxi Ubaidillah mengatakan menangkapan EFD adalah pengembangan kasus narkoba dengan tersangka RS yang ditangkap sehari sebelumnya.

“Dari pemeriksaan atas tersangka RS kemaren, diketahui tersangka EFD berkolaborasi dengan RS, narkoba diperoleh oleh RS dari EFD dan RS mengedarkan kepada penikmat,” kata Kapolres.

Kapolres menyebut kan barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 250 gram . Selain itu juga disita 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru dongker.

Diungkapkan, Kronologi Singkat Penangkapan, yaitu setelah team opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap tersangka Rido Saputra, petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka Rido Saputra tentang dari mana asal usul barang haram tersebut ia dapatkan.

Saat itu kepada petugas tersangka Rido Saputra mengakui bahwa barang haram itu ia dapatkan dari saudara EFD Pgl. Fnd warga Jorong Batu Hampar Kenagarian Kampung Tangah Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.

Setelah mendengar pengakuan RS team Opsnal langsung menyebar dan melakukan pengembangan dengan mengejar saudara sipen hingga menemukan tersangka Efd pgl. Pnd sedang duduk di teras rumahnya.

Setelah team opsnal menemukan tersangka Pendi sedang duduk diteras rumahnya petugas langsung bertanya kepada tersangka Pendi tentang keberadaan barang haram tersebut, kemudian tersangka Pendi mengaku dan menunjukkan bahwa bahwa barang haram tersebut disimpannya di kandang anjing depan rumahnya.

Dengan disaksikan oleh para saksi dan petugas melakukan pemeriksaan tempat tsk diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja yang sudah kering didalam kandang anjing di depan rumah tsk dengan berat keseluruhan 250 Gram.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru dongker yang digunakan untuk menghubungi para pelanggan dan jaringan narkobanya.

Kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada tersangka dan diakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dilanjutkan dengan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut. (M.Khudri)