Dharmasraya Raih Predikat Kepatuhan Kualialitas Tertinggi Pelayanan Publik

Kantor Bupati Dharmasraya, sebagai pusat pemerintahan setempat.

PULAU PUNJUNG – Kabupaten Dharmasraya mendapat predikat kepatuhan kualitas tertinggi pelayanan publik setelah Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 terhadap kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kota dan pemerintah kabupaten. Proses penilaian ini dilakukan sejak Agustus 2022 hingga November 2022.

” Dari hasil yang dirilis Ombudsman, Dharmasraya meraih nilai kepatuhan 88,20, zona hijau, kategori A dengan status kualitas tertinggi. Secara nasional Dharmasraya berada pada peringkat 45 dari 415 kabupaten yang dinilai Ombudsman. Alhamdulillah ini adalah prestasi yang patut dibanggakan,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Dharmasraya, Rovanly Abdmas, Minggu ( 25/12/2022)

Katanya, penilaian kepatuhan yang dilakukan Ombudsman dikategorikan kedalam tiga zonasi, yaitu zonasi hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zonasi kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zonasi merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Capaian yang diraih akan menjadi penyemangat untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar Dharmasraya dapat meningkatkan capaian di tahun berikutnya.

“Pemkab Dharmasraya terus berkomitmen menerapkan pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” terang Rovanly.

Ia menambahkan, selain mengukur kepatuhan standar pelayanan, anugerah yang digelar Ombudsman sebagai upaya dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya maladministrasi pelayanan publik di tingkat daerah.

Ombudsman RI yang bertugas sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik telah melakukan upaya agar tindakan maladministrasi itu dapat dicegah dengan melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut.

“Capaian yang diraih tidak terlepas dari koordinasi yang dilakukan dengan perangkat daerah dalam menyusun standar pelayanan publik secara berkelanjutan. Dan juga ekspos yang dilakukan sehubungan dengan perbaikan standar pelayanan yang sudah dilakukan di masing-masing pelayan publik,” pungkasnya. (roni)