Delapan Pelanggar Perda Akui Salah di Sidang Tipiring

Delapan  pelanggar Perda mengakui kesalahan di depan hakim, saat persidangan berlangsung di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Kamis (19/10/23).

PADANG – Delapan pelanggar Perda mengakui kesalahan di depan hakim, saat persidangan berlangsung di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Kamis (19/10/23).

Sidang tipiring tersebut dipimpin langsung Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, sesuai putusan hakim, semua diputuskan membayar denda, ada yang 90 ribu hingga ada yang di kenakan denda Rp150 ribu.

“Mereka yang disidang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, dan semua memilih untuk membayar denda tersebut,” ujar Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.

Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggaran perda ini, Rio Ebu Pratama mengimbau, kepada masyarakat agar mematuhi aturan, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.
Rio Ebu juga menambahkan, sesuai Instruksi Kasat Pol PP, Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan Perda di wilayah Kota Padang.

“Sesuai SOP, kami lebih mengutamakan tindakan persuasif dan humanis, apabila masih membandel kita lakukan tindakan tegas dan kita tipiring kan, sesuai aturan,” tutupnya.