Dalam Sehari Lima Pelaku Pemilik Ganja Diringkus Polres Padang Panjang

Lima pelaku penyalahgunaan narkotika.(ist)

PADANG PANJANG – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang yang di juluki tim Karranggo berhasil meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering pada selasa 18 juli 2023 malam hari.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama menjelaskan kelima pelaku yakni ER (35), IW (37), AZ (42), MB(20) dan FS(22). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda-beda.

ER (35), IW (37), AZ (42) ditangkap disebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang timur Kota Padang Panjang pada pukul 19.00 Wib.

“Ketiga pelaku ini di amankan saat berada di dalam sebuah rumah di alamat tersebut dan ketika kami lakukan penggeledahan kata di saku celana yang di gunakan EM kami menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik,dan di atas meja kami juga menemukan daun ganja kering yang di simpan pelaku di dalam kotak rokok,” katanya.

Sementara dua pelaku lagi MB (20) dan FS (22) kami amankan di halaman mesjid Baitur rahman bukit surungan satu jam berikutnya dengan barang bukti satu buah paket kecil daun ganja kering di belakang tempat duduk kedua pelaku saat di tangkap.

Katim Karanggo AKP Yaddi menerangkan penangkapan kelima pelaku penyalah gunaan narkotika jenis daun ganja kering ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat kota padang panjang, dan sekecil apapun informasi tentang penyalah gunaan narkotika pasti akan kami tanggapi terang AKP Yaddi.

Apresiasi dan Terima kasih yang sebesar besarnya kami sampaikan kepada masyarakat khususnya Kota Padang Panjang yang telah bekerja sama dengan kami dalam memberantas penyalah gunaan narkotika di kota padang panjang ini ucap AKP Yaddi.

Kini kelima pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di polres padang panjang guna menjalani proses penyidikan sesuai pasal 114 ayat (1 ),111 ayat (1) , 127 ayat (1) UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun pungkas Katim Karanggo.(lek)