Daftar Pemilih Sementara Diplenokan, KPU Pasaman Catat 192.639 Pemilih

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi.

Pasaman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang sebanyak 192.639 pemilih. Ratusan ribu DPS ini tersebar di 12 kecamatan yang ada di daerah itu.

Dari 192.639 DPS ini, terdiri dari laki-laki 97.249 orang dan perempuan 97.390 orang. Rencananya, dari kondisi jumlah DPS ini, diperkirakan terdapat 706 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 37 nagari.

“DPS dan TPS ini sudah kami plenokan bersama pihak terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil serta Badan Pengawas Pemilu, TNI dan Polri, partai politik, Pemkab Pasaman dan pihak terkait lainnya,” kata Rodi, Selasa (25/9).

Dirinci Rodi, DPS terbanyak berada di Kecamatan Lubuk Sikaping, dengan jumlah pemilih 33.184 orang dan 103 TPS. Disusul, Panti 21.694 orang dengan 82 TPS dan Padanggelugur 19.569 pemilih dengan 80 TPS. Lalu, Kecamatan Duo Kkoto dengan jumlah DPS 18.950 orang dan 81 TPS, Tigo Nagari 18.126 pemilih dengan 57 TPS, Bonjol 17.877 orang dengan 71 TPS, Rao Selatan jumlah DPS 16.961 orang dengan 57 TPS.

Selanjutnya, Kecamatan Rao 15.982 orang dengan 58 TPS. Kemudian, Simpati 8.524 orang dan 30 TPS, Rao Utara 8.447 orang dengan 31 TPS, Mapat Tunggul 6.929 orang dengan 24 TPS. Terakhir, Mapat Tunggul Selatan 6.396 orang dengan 32 TPS.

Menurut Rodi, DPS ini akan diperbaiki sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk itu ia meminta agar masyarakat dapat memberi masukan atas DPS yang akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat tersebut.

“Melalui PPK, PPS akan mengumumkan DPS ini ke masyarakat. Diumumkan di tempat-tempat strategis ditiap nagari. Ini untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat,” imbuhnya.

Kemudian berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, PPS memperbaiki DPS lalu menyusunnya menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Tahapan selanjutnya, kata dia, berdasarkan DPS dan DPSHP tersebut, KPU Pasaman kemudian menetapkannya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun dalam kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih pada TPS terdaftar dapat mengajukan pindah memilih kepada PPS, kemudian dicatat dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh),” ujar Rodi. (202)