Daerah Harus Punya Dana Penelitian Pengurangan Risiko Bencana

Wagub Sumbar, Nasrul Abit, meninjua lokasi banjir bandang di  Jorong Tanjuang Sawah, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (18/1/2020).  Humas Pemprov

TANAH DATAR-Seluruh daerah di Sumbar, harus memiliki anggaran untuk penelitian pencegahan dan pengurangan risiko bencana. Terutama longsor dan banjir bandang yang rutin terjadi setiap tahun.

“Dana penelitian pencegahan dan pengurangan risiko bencana ini penting, sebab hampir setiap daerah kita di Sumbar sangat rawan bencana. Apalagi longsor dan banjir bandang. Belum lagi bencana lainnya,” sebut Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, saat meninjau lokasi banjir bandang yang terjadi Jorong Tanjuang Sawah, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (18/1/2020).

Menurutnya, Sumbar punya para pakar yang mampu melakukan penelitian dampak dari berbagai bencana, sehingga risiko dari bencana tersebut bisa diminimalisir. Baik dari sisi materi hingga korban jiwa. Untuk itu butuh kerjasama, angggaran dalam merealiasikan rencana yang akan dibuat.

“Dari penelitian-penelitian tersebut nanti akan ada hasilnya, setelah itu bupati/walikota tinggal menyikapi. Jika penelitian sudah dilakukan dan bencana tetap terjadi di luar kuasa kita. Namun yang pasti kita sudah berusaha dengan melakukan penelitian. Tujuannya mengurangi dampak berbagai bencana,” sebutnya.

Pada kesempatan itu Wagub Sumbar menghimbau seluruh masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar daerah rawan bencana untuk tetap waspada. Jika ada tanda-tanda akan terjadi bencana, masyarakat harus segera menyelamatkan diri ke lokasi aman.

Sementara, berdasarkan informasi dari BMKG, Sumbar akan dilanda hujan dengan intensitas cukup tinggi hingga akhir Februari 2020. Kondisi tersebut langsung disikapi pemerintah provinsi, dengan penetapkan status siaga tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor. Itu ditetapkan melalui surat keptusan Gubernur Nomor 360-975-2019 tertanggal 22 Desember 2019.

Dalam SK tersebut disampaikan bahwa penetapan siaga dan tanggap darurat mulai 20 Desember 2019 hingga 28 Februari 2020.

“Kami sangat berharap kepada seluruh masyarakat Sumbar, agar hal ini menjadi perhatian,” ungkapnya.