Hukum  

Curi Kabel untuk Nyabu, Dua Pemuda Diringkus Polsek Lubeg

PADANG Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung mengamankan 2 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Keduanya diamankan berdasarkan
LP/B/44-B/X/2021/SPKT/POLSEK LUBUK BEGALUNG/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

Kapolsek Lubuk Begalung AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, dua pelaku diamankan Kamis, (28/10) sekira pukul 15.00 WIB.

Keduanya diduga mencuri di pabrik karet PT Family Raya Jalan Gurun Laweh, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan, Lubuk Begalung.

Ia menambahkan, berawal ketika adanya laporan, kemudian petugas langsung bergerak melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan selanjutnya.

Hasil penyelidikan didapat identitas dan keberadaan pelaku Dasril, kemudian petugas langsung bergerak menuju daerah Gurun Laweh didapati pelaku sedang makan siang bersama istrinya.

Setelah itu dilakukan interogasi, didapatkan pelaku lainnya bernama Guntur diamankan di rumahnya di perumahan Banuaran.

Selai itu, diamankan alat yangg digunakan pelaku 1 dan 2 berupa 1 buah gergaji besi warna hitam dan beberapa potong plastik bekas pembungkus tembaga kabel yang mereka curi.

Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 Kuhp.

Barang bukti 1 buah gergaji besi warna hitam, beberapa potong pembungkus tembaga kabel berbahan plastik warna hitam dan biru, 1(satu) unit hp android merk Vivo warna biru (barang yang dibeli dari uang hasil menjual tembaga kabel).

Pelaku masuk ke dalam pabrik karet PT Family Raya dengan cara memanjat pagar pabrik tersebut dan memotong kabel tersebut menggunakan gergaji besi.

Modus operandi pelaku melakukan pencurian kabel tersebut untuk dijual kembali tembaga kabelnya,dan uangnya digunakan untuk membeli hp dan membeli sabu dan sisanya untuk foya foya. (arief)