Hukum  

Curi Handphone untuk Berobat, Kakek Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Restorative Justice kasus pencurian dan penipuan handphone yang melibatkan lansia di Bogor. (Foto MNC Portal).

BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menghentikan penuntutan perkara pencurian dan penipuan handphone yang melibatkan lansia bernama Kadir dan rekannya Irawan. Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan penghentian ini didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Negeri RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Yakni tersangka melakukan tindak pidana untuk pertama kali dan ancaman pidana denda atau penjara paling lama lima tahun.

“Juga telah meminta maaf kepada anak korban atas perbuatan curang tersebut, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Tersangka mengganti kerugian korban Rp1.300.000 karena ibu korban membeli dengan pembayaran kredit, sehingga harga handphone menjadi Rp2.800.000,” kata Agustian dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Kemudian, aspek berikutnya bahwa anak korban bersedia memaafkan tersangka dan setuju untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat pengadilan. Terakhir, latar belakang pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tersangka Kadir membutuhkan uang untuk pengobatan penyakit stroke dan kencing manis, sedangkan tersangka Irawan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Usai sidang virtual yang dihadiri Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bogor pada Selasa 1 Maret 2022 disimpulkan bahwa Jampidum selaku pimpinan sepakat untuk menghentikan perkara berdasarkan restorative justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bogor. Kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor untuk segera menindaklanjuti penghentian penuntutan kasus ini,” ungkap Agustian.

Dijelaskannya, adapun kasus ini terjadi di depan Cibinong City Mal (CCM) pada Minggu 28 Novbember 2022. Awalnya, tersangka Kadir dan tersangka Irawan bertemu dengan anak korban berinisial MD (15).

“Kemudian memperdaya anak korban agar menyerahkan 1 unit handphone merek Redmi A9 warna biru sekaligus memberikan 1 cincin kepada anak korban yang bisa digunakan untuk diri sendiri atau perlindungan dan pegangan tubuh,” jelasnya.

Setelah mendapatkan handphone anak korban, tersangka kemudian menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke. Proses pengajuan penghentian perkara oleh Kejaksaan Negeri Bogor dimulai saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik ​​Polres Cibinong.

“Telah melakukan upaya perdamaian antara tersangka, anak korban (MD), ibu korban (SMN) dan putra dari tersangka Kadir. Dimana dalam pertemuan tersebut para pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat tersangka memberikan ganti rugi kepada anak korban berupa satu unit handphone,” pungkasnya. (inews)

 

Artikel Asli