Coba Kabur, Dua Kurir Ganja Terpaksa Didor BNNP Sumbar

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Kasril, tengah mengintrogasi salah satu tersangka yang ditangkap petugas, di BNNP Sumbar, Kamis (26/12). (Deri oktazulmi)

PADANG – Dua kurir narkoba ganja ditembak petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar di dua lokasi berbeda di Sumbar.

Selain dua kurir ganja yang ditembak, petugas BNNP Sumbar juga menangkap dua pelaku lainnya. Satu diantaranya merupakan pengedar sabu, By (29) warga Guguak Bulek, Kelurahan Campago, Madi Angin Koto Selayan, Bukittinggi.

Sementara untuk kedua kurir yang ditembak itu, IM (32) dan HA (29). ‎Kedua kurir tersebut dibawa dari Penyabungan, Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun, Irfan Maulana ditangkap berawal dari tim BNNP Sumbar mendapat informasi adanya satu mobil membawa ganja. Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian, sejak Sabtu (14/12) lalu.

“Kami sudah mengintai sejak Sabtu lalu di Pasaman,” Kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol, Kasril, saat konferensi pers di BNNP Sumbar, Kamis (26/12).

Kasril mengatakan, setelah Sabtu tersebut, akhirnya Minggu (15/12) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Bonjol, Pasaman. Petugas menemukan mobil minibus BA 1436 OK yang dibawa pelaku.

“Mengetahui hal itu, kami langsung mengejar dan menghadang pelaku. Kami juga sudah mengimbau mereka untuk berhenti dan menyerahkan diri, tapi mereka tidak mengindahkannya,” ujar Kasril.

Selang sehari penangkapan IM, WA(29) dan rekannya HH ) ditangkap petugas BNNP Sumbar di Bonjol, Pasaman.

Penangkapan kedua pelaku tersebut, berawal dari adanya informasi akan ada 105 kilogram ganja kering dibawa dari Penyabungan, Sumatera Utara, dengan kendaraan.‎ Bermodalkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian Selasa (17/12).

Total dari ketiga pelaku yang ditangkap ini, barang bukti yang diamankan berupa 179 kilogram ganja kering dan dua mobil minibus serta handphone milik tersangka.

“Ketiga tersangka diancam dengan pasal 112 jo 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara, maksimal 20 tahun,” kata dia.

Setelah penangkapan ketiga tersangka ini, petugas kembali menangkap pengedar sabu By di ‎kediamannya. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sepuluh paket sabu. (deri)