Cara Melaporkan Pinjol legal dan Ilegal ke OJK

Sumber foto: Youtube Krediblog
Sumber foto: Youtube Krediblog

PADANG – Artikel ini membahas langkah-langkah melaporkan pinjaman online (pinjol), baik yang sah maupun ilegal, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti yang diketahui, banyak nasabah yang terjebak oleh pinjol nakal yang aktif di media sosial. Dengan tawaran menarik dan menggiurkan, tidak sedikit calon nasabah akhirnya terjerat.

Tidak hanya pinjol ilegal, tetapi juga pinjol legal kadang melakukan penagihan dengan cara yang tidak benar, seperti mengancam dan mengintimidasi nasabah yang telat membayar cicilan.

Jika Anda menghadapi masalah dengan pinjol yang sah, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkannya kepada OJK, lembaga pengawas keuangan:

  1. Identifikasi Pinjol yang Legal: Pastikan bahwa pinjol yang Anda laporkan adalah lembaga keuangan yang memiliki izin dan terdaftar secara resmi.
  2. Lapor ke OJK dan AFPI: OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia) adalah lembaga yang dapat Anda laporkan. OJK sebagai regulator dan AFPI sebagai asosiasi pendukung fintech.
  3. Langkah-langkah Melaporkan ke OJK: a. Kunjungi situs kontrak157.ojk.go.id. b. Isi formulir yang disediakan. c. Ceritakan kronologi masalah yang dihadapi. d. Sertakan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda. e. Kirimkan laporan melalui formulir yang telah diisi.
  4. Langkah-langkah Melaporkan ke AFPI: a. Kunjungi situs afpi.or.id/pengaduan. b. Isi formulir dengan data diri Anda. c. Jelaskan kronologi permasalahan secara rinci. d. Lampirkan bukti-bukti yang relevan. e. Kirim pengaduan Anda melalui formulir yang telah diisi.
  5. Sanksi dari OJK dan AFPI: OJK dan AFPI memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan fintech terdaftar dan berizin yang melanggar aturan, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Polisi dan Satgas Waspada Investasi

Jika Anda menemukan pinjol ilegal, yang tidak memiliki izin resmi, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Lapor ke Polisi: a. Segera laporkan pinjol ilegal ke polisi jika telah melakukan tindakan pidana, seperti menyebarkan data pribadi atau melakukan kejahatan lainnya. b. Kunjungi polres atau polda untuk membuat laporan langsung. c. Gunakan portal patrolisiber.id untuk meminta pertolongan pertama.
  2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI): Lanjutkan pelaporan ke SWI untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi/website pinjol ilegal dan kirim laporan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Ingat, pastikan untuk melapor ke lembaga yang sesuai agar proses pelaporan dapat berjalan dengan lancar. Semoga panduan ini bermanfaat dan tetap waspada terhadap pinjol. (*)