Hukum  

Buronan Korupsi Dana Penanggulangan Banjir dan Longsor di Pasaman Ditangkap

Buronan dugaan korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Erfan Maruf/MNC Portal)

JAKARTA – Buronan dugaan korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung. Pelaku berinisial S alias B itu diduga merugikan negara hingga Rp773 juta.

“S ditangkap oleh tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sumbar, Kajati Aceh, dan Kejari Aceh Selatan Provinsi Aceh,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (5/11/2021).

Dia, kata Leonard, melakukan korupsi dana tanggap bencana di sejumlah kecamatan yang terjadi pada 7 Februari 2016 pukul 11.30 WIB. Leonard menambahkan, dia melakukan korupsi dana banjir bandang dan longsor di sejumlah kecamatan yakni kecamatan Lubuk Sikaping, kecamatan Panti, kecamatan Padang Gulur, kecamatan Rao Selatan, kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan kecamatan Mapat Tunggul Selatan.

S alias B ini diduga menggunakan dana untuk penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP). “Nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp1,873 Miliar,” katanya.

Padahal, kata dia, uang yang sudah diberikan telah diatur dalam nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan. Akibat perbuatan tersangka S alias B, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773 juta. (inews)

Artikel Asli