Bupati Tetapkan Tanggap Darurat Bencana 14 Hari di Pasaman Barat

Rumah roboh akibat gempa 6,2 SR di Pasbar. (dika)

SIMPANG AMPEK – Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini, Jumat (25/2/2022) sampai Kamis (10/3/2022) mendatang.

Bupati menetapkan masa tanggap darurat bencana menyusul gempa bumi mengguncang Pasaman Barat dan sekitarnya sejak tadi pagi. Yang terbesar adalah berkekuatan M6,1.

“Menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan,” kata Hamsuardi dalam surat ketetapan tersebut.

Gempa ini mengakibatkan kerusakan, korban jiwa, hingga kerugian material masyarakat. Ratusan pengungsi gempa Pasaman Barat, kini beristirahat di bawah tenda di depan kantor Bupati Pasaman Barat. Tepatnya di Lingkuang Aua, Pasaman Barat.

Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB menginformasikan pada pukul 16.30 WIB jumlah korban meninggal teridentifikasi 3 orang di Kabupaten Pasaman Barat dan 4 di Kabupaten Kabupaten Pasaman. Sedangkan total korban luka-luka mencapai 85 orang, dengan rincian luka berat 10 orang dan luka ringan 50 orang di Pasaman Barat, serta 25 orang di Pasaman.

BPBD Kabupaten Pasaman belum merinci kategori korban luka-luka yang dilaporkan ke Pusdalops BNPB. Gempa juga berdampak pada pengungsian warga. Hingga kini sebanyak 5.000 warga mengungsi di 35 titik. BPBD melaporkan sebaran titik pengungsian di Kecamatan Talamau, Kecamatan Pasaman dan Kinali. Petugas di lapangan masih mendata warga yang mengungsi.

Petugas gabungan dari BPBD, TNI, Polri, Basarnas, para personel organisasi maupun relawan dan warga masih memfokuskan pada pencarian, penyelamatan dan evakuasi serta pelayanan kepada warga terdampak.

Pascagempa M6,1, Pusdalops BNPB menerima laporan kejadian dua gempa susulan yang cukup signifikan dengan M5,0 pada pukul 11.02 WIB dan gempa M5,1 pukul 11.06 WIB. (aci)