Batusangkar– Bupati Tanah Datar memprotes jalur Pendakian Gaduang di Taman Wisata Alam Gunung Marapi
yang merupakan wilayah administrasi Kabupaten Tanah Datar.
Sebagaimana ditegaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 110 tahun 2019 tentang batas daerah antara Agam dengan Tanah Datar.
“Jalur pendakian proklamator di TWA ini berada di wilayah administrasi Tanah Datar, bukan Agam,” tandas Bupati Eka Putra saat meninjau ke lapangan jalur pendakian Gaduang di TWA Gunung Marapi, Kecamatan X Koto, Minggu (20/11).
Penegasan ini, merupakan protes atas pernyataansaat peresmian jalur Proklamator beberapa waktu lalu, dimana Bupati Agam mengklaim bahwasanya daerah tersebut berada diwilayahnya.
Ini merupakan klaim secara sepihak dari bupati Agam.
Makanya, Eka berpesan sebagai seorang pemimpin, Bupati Agam hendaknya terlebih dahulu mempelajari batas wilayah antara dua kabupaten ini.