Bupati  Sutan Riska Rakor Bersama 52 Walinagari

Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan Rapat Koordinasai bersama 52 walinagari se-Kabupaten Dharmasraya di auditorium kantor bupati setempat, Selasa, (12/9/2023).

PULAU PUNJUNG – Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan Rapat Koordinasai bersama 52 walinagari se-Kabupaten Dharmasraya di auditorium kantor bupati setempat, Selasa, (12/9/2023).

Hadir pada kesempatan itu, Sekda, Adlisman, Kepala Kejaksaan Dharmasraya, Dodik Hermawan. Kapolres AKBP Nurhadiansyah, Kodim 0310 SSD diwakili Mayor Czi Sarinto, staf ahli bupati, asisten dan undangan lainnya.

Bupati berpesan, dengan RPJM Nagari yang sudah dirumuskan pada bulan Maret lalu, diharapkan menjadi acuan dalam kegiatan selama enam tahun kedepan. Sehinga dapat meningkatkan status IDM nagari masing-masing.

“Alhamdulillah 2023 ini, jumlah nagari mandiri di Dharmasraya meningkat dari 6 menjadi 9 nagari. Selamat saya ucapkan kepada 3 nagari yang telah berhasil meningkatkan status menjadi nagari mandiri yakni, Nagari koto Besar, Nagari Ampalu dan Nagari Sitiung,” kata bupati.

Sutan Riska mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas knerja Walinagari se Dharmasraya. Dimana seluruh nagari berpacu dalam meningkatkan Status Indeks Desa Membangun (IDM).

“Kita targetkan 50 persen nagari-nagari di Kabupaten Dharmasraya bisa berstatus nagari mandiri,” ucap bupati.

Sutan Riska menambahkan, pada Agustus-September ini, serentak dilaksanakan Musrembang Nagari se Dharmasraya dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nagari tahun 2024 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) tahun 2025.

Sementara itu Kajari Dharmasraya, Dodik Hermawan berpesan kepada walinagari agar bekerja dengan baik dan jujur.

“Kata kuncinya sebagai walinagari atau kepala desa menguasai aturan, kalau tidak tau tanyakan, himpun data yang akurat agar tidak bersentuhan dengan hukum,” ujar Dodik.

Intinya dari Kejari Dharmasraya siap memberikan pembinaan, melaksanakan konsultasi hukum sesuai dengan bidang terkait yang ada di kejaksaan.

Pendirian rumah restoratif justis telah menangani 7 perkara yang selalu mengedepankan peran ninik mamak, tokoh adat, dan pembuka masyarakat lainnya. Kajari memberikan fasilitator dengan mengedepankab peran tokoh- tokoh tersebut untuk menyelesaikan suatu perkara tanpa membawa keperkara hukum.

” Jaga netralitas menghadapi tahun politik, selaku kades atau walnag, selalu menghimbau tolong tidak bekap kegiatan ilegal, seperti tambang ilegal, perambah hutan lindung dan lain- lain,” pungkasnya. (roni)

Suasana Rakor Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan bersama walinagari.

Dikirim dari Galaxy saya