Bupati Serahkan 70 Peta Nagari

Limapuluh Kota – Penetapan batas nagari perlu dilakukan sesuai dengan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016. Pelaksanaan KSP bertujuan untuk mewujudkan satu basis data geospasial dan satu geoportal yang berguna untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menyampaikan hal itu, dalam sambutannya pada acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Penetapan dan Pengesahan Batas Nagari, Jumat (9/12), di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota. Dimana 70 Peta Nagari dan soft copy beserta kelengkapan dokumen, diserahkan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin didampingi Ketua Pusat Studi Perencanaan dan Pengembangan Desa Kota (PSP2DK) Universitas Negeri Padang Dr. Yudi Antomi kepada Walinagari disaksikan Sekda Widya Putra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Endra Amzar, serta camat di daerah itu.

Menurut bupati, penegasan batas nagari memberikan banyak manfaat nyata bagi perkembangan dan kemajuan nagari. Antara lain bermanfaat untuk memperjelas batas wilayah administrasi nagari. Sehingga pelayanan pemerintahan dan pembangunan akan semakin jelas dan efektif.

“Walau bukan yang utama, namun kepastian luas wilayah menjadi salah satu variabel dalam penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Selain itu, kepastian batas juga menjadi acuan pengaturan status wilayah administrasi atas hak pertanahan yang akan mendukung kepastian dan percepatan investasi di nagari,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Hadiri Perpisahan dan Wisuda Tahfiz SD Nagari Maek

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Perencanaan dan Pengembangan Desa Kota (PSP2DK) Universitas Negeri Padang Dr. Yudi Antomi, dalam laporannya, menjelaskan bahwa kegiatan penetapan batas sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. “Ini merupakan kegiatan swakelola yang kita laksanakan secara bersama-sama,” ucapnya. 207