Bupati Safaruddin Buka High Level Meeting KLHS RPJPD Limapuluh Kota 2025-2045

Limapuluh Kota – Kajian dampak lingkungan dan dampak sosial investor yang datang terhadap bidang pariwisata, daya tarik peternakan dan pertanian, kebijakan lahan adat, kurangnya kajian kebencanaan, pembentukan kampung adat, penguatan kearifan lokal dan kesehatan mental pada anak menjadi beberapa isu lingkungan yang dibahas dalam high level meeting Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Limapuluh Kota 2025-2045, di Aula Rumah Dinas Bupati, Kamis (19/10).

Acara dibuka Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menghadirkan tim ahli penyusunan, Rektor UNP sekaligus putra Limapuluh Kota Prof. Ganefri, unsur Forkopimda, tim ahli KLHS dan Pakar, Ketua TP PKK Nevi Safaruddin, tokoh masyarakat, insan pers, Ketua Tim Penyusun KLHS RPJPD Yunire Yunirman, serta sejumlah kepala OPD.

Acara itu dimoderatori oleh Ahli Pendamping PSLH Dr. Ardinis Arbain, diskusi berlangsung dinamis dengan sejumlah paparan dari narasumber maupun sumbang saran serta masukan dari para audience yang menghadiri HLM.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, dalam sambutannya, menyatakan, KLHS merupakan salah satu instrumen yang mampu memberikan rekomendasi dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis. “Dibutuhkan kajian yang cukup luas dalam perencanaan pembangunan agar terwujudnya tujuan pembangunam berkelanjutan (TPB) yang harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, perlu kerja keras seluruh pihak dalam menuntaskannya. Untuk itu, peretemuan ini harus menghasilkan sumbang saran, masukan dan kritikan untuk perbaikan agar kedepannya pembangunan berkelanjutan di Limapuluh Kota dapat terwujud. “Saran dan masukan yang telah disampaikan nantinya akan dijabarkan dalam bahasa perencanaan di dalam RPJPD 20 tahun yang kemudian akan diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang jadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk melaksanakannya dan didukung semua pihak untuk mensukseskannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KLHS RPJPD Yunire Yunirman, dalam laporannya, mengatakan, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 15 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam RPJPD. “Dari tahapan pelaksanaan, pembuatan KLHS RPJPD Kabupaten Limapuluh Kota telah melalui tahapan persiapan yang terdiri dari pertemuan awal (kick off meeting), Konsulatsi Publik I dan II, kemudian rapat khusus Tim Pembuat KLHS,” ucapnya. 207