Bupati Pessel Perpanjang Status Tanggap Darurat 14 Hari

Sisa-sisa banjir di Kabupaten Pesisir Selatan. Melihat situasi dan kondisi di lapangan, Status Tanggap Darurat diperpanjang 14 hari ke depan. (ist)

PAINAN – Status Tanggap Darurat Kabupaten Pesisir Selatan mestinya berakhir pada hari, Kamis (21/3) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati No. 100.3.3.2/116/Kpts/BPT-PS/2024, tanggal 8 Maret 2024.

Namun, melihat situasi dan kondisi di lapangan, Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengambil langkah untuk memperpanjang Status Tanggap Darurat itu hingga 14 hari ke depan.

Hal tersebut diputuskan melalui SK Bupati No.100.3.3.2/130/Kpts/BPT-PS/2024, terhitung mulai tanggal 22 Maret s/d 4 April 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang juga Kepala Ex. Officio Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Mawardi Roska menyampaikan hal tersebut kepada media massa.

Menurutnya, pada dua minggu pertama banyak hal yang sudah dilakukan.
“Ada beberapa tindakan atau kegiatan yang sudah dilakukan selama masa tanggap darurat” sebutnya, dari Pos Komando BPBD Pessel, 21 Maret 2024.

Ia menyebutkan, langkah awal segera pada kesempatan pertama melaporkan kejadian bencana alam banjir dan longsor tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, cq. BPBD Sumbar, sekaligus kepada Kepala BNPB cq Sestama BNPB baik melalui sistem aplikasi maupun melalui komunikasi via seluler oleh Bupati Pesisir Selatan.

Lalu, Bupati menerbitkan Keputusan Bupati terkait status bencana alam.

“Melakukan tindakan segera melalui SAR dan BPBD terhadap korban tanah longsor maupun hanyut, sehingga 25 orang dinyatakan meninggal, 4 orang hilang,” urainya.

Menurutnya, hampir 13 kecamatan terdampak banjir dan menyebabkan ribuan orang kekurangan pangan, dan Pemda segera menyalurkan bantuan permakanan, baik bantuan sembako, pakaian dan mendirikan dapur umum serta mendirikan tenda-tenda pengungsian;

“Bersama-sama Pemerintah Pusat, Provinsi memulihkan akses transportasi yang terganggu, sehingga mobilisasi barang dan jasa serta bantuan pulih” tegasnya.

Sementara itu atas instruksi Bupati Rusma Yul Anwar, jajaran menghitung dampak bencana, berupa kerugian terhadap asset negara/daerah maupun harta benda masyarakat;

“Terhadap fasilitas umum/publik yang rusak segera diperbaiki, sementara terhadap harta benda masyarakat, baik rumah, lahan pertanian/perkebunan/perikanan sedang dilakukan pendataan untuk segera dilakukan verifikasi,” ungkapnya.

Sementara terpantau secara gotong royong aparat TNI dan Polri serta seluruh elemen pemerintahan baik kecamatan maupun nagari bersatu padu untuk memulihkan keadaan, dengan melakukan pembersihan fasilitas umum maupun rumah warga yang masih terdampak lumpur. (son)