Bupati Pasaman Minta Walinagari Segera Susun RPJM dan RKP Nagari

LUBUK SIKAPING – Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Camat, Wali Nagari dan Ketua Bamus se-Kabupaten Pasaman di aula lantai III kantor Bupati Pasaman, Kamis (5/1).

“Selamat bertugas kepada 33 wali nagari yang baru dilantik pada Tanggal 26 Desember 2022 lalu.Saya melihat semua wajah baru, mudah-mudahan bisa memberikan warna yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari khususnya Kabupaten Pasaman,”ucap Bupati Pasaman, H. Benny Utama mengawali sambutannya.

Benny Utama juga mengajak kepada Wali Nagari yang baru dilantik untuk segera menyusun RPJM dan RKP Nagari. Ini sesuai dengan Perda Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Nagari,”ungkap Benny Utama.

“Kepada Walinagari, ketua Bamus beserta camat agar segera menyelesaikan dokumen APB Nagari Tahun 2023″tekan bupati.

Dijelaskan, APB Nagari merupakan dokumen resmi yang mempunyai kekuatan hukum dan menjamin kelayakan sebuah rencana kegiatan dari segi anggaran, sehingga dapat mengoptimalkan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.

Kemudian, bupati berpesan beberapa hal kepada wali nagari dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari yaitu Wali Nagari agar melaksanakan pengelolaan Anggaran Dana Nagari (ADN) secara transparan dan akuntabel, serta hindari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selanjutnya, Wali Nagari dan, Bamus agar menjalin komunikasi yang baik dan terus berkonsultasi dengan Camat yang merupakan pembina wali nagari di tingkat Kecamatan demi kemajuan nagari dalam rangka mewujudkan masyarakat Pasaman yang lebih baik dan bermartabat.

“Berdayakan seluruh lembaga yang ada di nagari dalam rangka menunjang dan menyukseskan program yang telah dirancang bersama Pemerintah Nagari, jadilah pemimpin nagari yang inovatif, yang akan membawa perubahan di nagari menjadi lebih baik dan terbuka dan responsif terhadap kritikan, tuntutan dan kebutuhan yang disampaikan warga nagari”terangnya.

Terakhir kepada Camat dan SKPD terkait, agar melakukan pembinaan, pengawasan serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan nagari berkala sehingga wali nagari tidak terjebak dengan permasalahan hukum.(Hendra)