Buntut Perusakan Mobil Dinas, Walikota Tunjuk Plh Kasatpol PP Padang Panjang

PD. PANJANG–Pasca dinonaktifkannya M. Alber Dwitra sebagai Kepala Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Zulkifli, akhirnya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Zulkifli menerima Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800/549/BKPSDM-PP/2023 yang ditandatangani Wakil Walikota Asrul. Surat tersebut diserahkan Sekdako Sonny Budaya Putra, Selasa (21/2) di Balaikota setempat.

Sebagaimana diketahui, M. Alber Dwitra dinonaktifkan lantaran kasus dugaan kesengajaan perusakan mobil dinas BA 35 N. Kejadian itu terekam dalam potongan video yang viral di media sosial.

Zulkifli menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diamanatkan Walikota H. Fadly Amran kepadanya. Dia berharap amanat yang diembannya bisa terlaksana sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Ia juga meminta dukungan semua pihak, memulihkan dan mengangkat kembali marwah Satpol PP.

“Kawan-kawan di Satpol PP dari sekretaris, kabid, dan seluruhnya, mari bersama memulihkan kondisi ini. Kejadian ini jangan sampai terulang kembali, dan jangan sampai melemahkan semangat kerja Pol PP. Kami juga memohon dukungan semua pihak, baik masyarakat, DPRD, Forkopimda, instansi vertikal,” ujarnya seraya menyebutkan tugas Pol PP ke depan cukup berat dan banyak.

Terkait proses pemeriksaan atas kasus dugaan kesengajaan perusakan mobil dinas, Zulkifli menyatakan siap membantu tim internal dari Pemko maupun dari pihak kepolisan. “Kami siap membantu kelancaran atas proses pemeriksaan,” sebutnya.

Kasus pengrusakan mobil dinas Kasatpol PP yang diduga kuat bermotif klaim asuransi itu kini ditangani tim pemko yang diketuai langsung Sekdako. Polres Padang Panjang juga tengah melakukan penyelidikan, karena adanya laporan warga yang menyebut kasus itu ada unsur pidananya. (Jas)