Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi Korban Kecelakaan di Padang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Jefri dan jajarannya mengnjungi karyawan PT. Semen Padang yang mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu. Ist

 

PADANG-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja dengan mengunjungi dua korban kecelakaan kerja di PT Semen Padang yang dirawat di RSUP Dr M Djamil Padang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto beserta jajarannya mengunjungi Ade Hermawan dan Afrizal Uyun, dua korban kecelakaan yang terjadi pada Selasa (20/2/2024).

“Kunjungan ini untuk menunjukkan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap korban kecelakaan kerja. Kami berharap korban lekas sembuh dan dapat kembali bekerja,” ujar Jefri.

Jefri menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti kedua korban ini berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan ini menanggung biaya pengobatan sejak peserta berangkat dari rumah menuju tempat kerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah,” paparnya.

Kecelakaan yang dialami kedua korban menjadi contoh pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta tidak perlu khawatir.

Jefri mengimbau kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan setiap pekerjanya guna menghindari resiko biaya akibat kecelakaan kerja.

“Perlindungan sosial mutlak diberikan oleh pemberi kerja. Dengan mendaftarkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, resiko biaya kecelakaan kerja dan hak pekerja dapat terpenuhi,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja dan pelaku usaha di Indonesia. Dengan terdaftar sebagai peserta, resiko kerja teralihkan, sehingga pekerja tidak perlu khawatir dengan kesejahteraan sosial mereka.

“Resiko biaya akibat kecelakaan kerja dan kematian akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat sudah terdaftar sebagai peserta aktif,” pungkas Jefri. rel