BPJS Ketenagakerjaan Padang Pariaman Bersihkan Pantai Gandoriah

 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Pariaman melakukan kegiatan membersihkan Pantai Gandoriah Kota Pariaman, pada Rabu sore (18/10).

PARIAMAN – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Pariaman melakukan kegiatan membersihkan Pantai Gandoriah Kota Pariaman, pada Rabu sore (18/10).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Dwi Emanto Rahman Hajianto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bertema “Menjaga Kebersihan, Menjaga Kelestarian” dengan membersihkan Pantai Gandoriah. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kota Pariaman.

“Kegiatan Employee Volunteering tidak menggunakan anggaran Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, tapi dari donasi sukarela seluruh insan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Padang Pariaman sebagai bentuk tanggungjawab sosial dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar ,”ujar Dwi Emanto.

Ia mengatakan, Employee Volunteering merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh karyawan BPJS Ketenagakerjaan. Bentuk kegiatan tiap tahunnya berbeda-beda namun memiliki tujuan pengabdian terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Alasan memilih kegiatan bersih-bersih pantai Gandoriah sore ini untuk mendukung dan mensukseskan program Pemerintah Kota Pariaman dalam meningkatkan pariwisata di Kota Pariaman khususnya dalam mewujudkan wisata kota pesisir yang terbaik di Sumatera ,” imbuhnya.

Dwi menjelaskan, Pantai Gandoriah, yang terletak di Kota Pariaman, Sumatera Barat, adalah salah satu aset alam yang indah dan merupakan tujuan wisata yang populer. Sayangnya, pantai ini sering kali tercemar oleh sampah plastik dan limbah lainnya. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman merasa terpanggil untuk ikut menjaga kelestarian alam dan kebersihan pantai ini.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya pelaku usaha/pekerja pada sektor pariwisata tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menghadapi risiko sosial ekonomi agar mereka tidak jatuh dalam kemiskinan baru.

Disampaikan, dengan meng-iur Rp.36.800 setiap bulannya, peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) ini mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta beasiswa 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi. (agus)