BPJS Ketenagakerjaan Besinergi dengan Kejari Dharmasraya Tindak Perusahaan tak Taat UU

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya foto bersama dengan Kerjaksaan Negeri Dharmasraya usai menandatangani nota kesepahaman. ( ist )

PULAU PUNJUNG -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, menyerahkan 4 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Dharmasraya untuk menindak perusahaan atau pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran iuran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya Arief Dharmawan, mengatakan, dengan SKK ini kejaksaan akan memberikan surat teguran, pemanggilan dan meminta keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik 4 Perusahaan/Badan Usaha untuk melakukan penyelesaian pembayaran tunggakan iuran.

” Penyerahan SKK ini merupakan bentuk realisasi atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang untuk menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk manfaat perlindungan dari program jaminan sosial tenaga kerja,” Terang Arief Dharmawan kepada Topsatu.com, Senin (9/10/2023).

Lanjut Arief Dharmasraya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Dharmasraya untuk menindak perusahaan/badan usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai amanat pasal 19 undang-undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

” Sebelum melakukan tindakan tegas ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya telah melakukan edukasi terkait manfaat kepada pemberi kerja. Selain itu, juga meminta agar perusahaan/badan usaha melakukan pembayaran, dan melakukan kontrol kualitas pelayanan melalui survey pelanggan, kontak pengaduan dan pembinaan mitra kerja layanan,” katanya.

Pihaknya mendorong perusahaan supaya mendaftarkan karyawannya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta tertib dalam pembayaran iurannya

” Hal ini sudah menjadi hak yang diterima oleh para pekerja guna memberikan perlindungan dan kenyamanan saat bekerja,” pungkasnya. ( roni )