BPJS Ketenagakerjaan Audensi Dengan DPRD Dharmasraya

Suasana audensi antara pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya dan DPRD setempat. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya gelar audensi dengan DPRD setempat, Senin (13/2/2023). Kegiatan yang dilangsung di lantai dua DPRD tersebut dipimpin langsung, H.Mawarman asal Partai Demokrat.

Hadir pada kesempatan itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Arief Dharmawan dan beberapa orang stafnya, anggota DPRD asal Frkasi Golkar, Sasmi Erli, Ferryko Efendi serta sejumlah pegawai Sekretariat DPRD.

Di awal audensi, Arief Dharmawan dengan lugas memaparkan program dan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kata Arief , ada lima program BPJS Ketenagakerjaan yang telah diluncurkan yakni, program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.

Jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun ( JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan Kecelakaan Kerja akan diberikan ketika peserta mengalami kelakaan kerja dan bisa dirawat di Rumah Sakit yang bekerjsama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau dimana saja peserta mengalami kecelakan dengan dana unlimited ( tanpa batas) sampai sembuh. Kemudian Jaminan Hari Tua adalah dana pensiun yang bisa dicairkan sekaligus, Jaminan Kematian berupa mafaat antunan meninggal dunia dan dana Jaminan Pensiun.

JKM diberikan senilai Rp 42 juta dikalikan upah yang dilaporkan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika memiliki anak, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa minimal untuk dua orang anak. Tingkat TK dan SD Rp1.5 juta pertahun, untuk SMP Rp 2 juta pertahun, SMA Rp 3 juta pertahun dan kuliah Rp12 juta pertahun, maksimal untuk 5 tahun.

” Beasiswa ini diberikan apabila kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal sudah terhitung 3 tahun,” terangnya.

Lanjut Arief Dharmawan, yang menjadi sasaran BPJS Kedepannya adalah pekerja informal yakni, petani, nelayan, tukang ojek, tukang jamu, atlet, pedagang. Pekerja informal atau pekerja rentan ini yang agak sulit masuk dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja informal ini bisa memilih program, JKK, JKM dengan Iuran Rp16.800 perbulan.

” Kami minta dukungan DPRD Dharmasraya untuk para pekerja rentan atau pekerja informal ini melalui dana pokok- pokok pikiran dewan,” harapnya.

Ia menambahkan, di sejumlah provinsi dan kabupaten seperti Sijunjung, Kota Bukittinggi dan Provinsi Jambi telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan ini dengan membayar iuran untuk pekerja informal ini.

” Kita harapkan DPRD Dharmasraya juga bisa melakukan hal serupa,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, H. Mawarman mengaku, pihaknya sangat setuju dengan usulan yang disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pihaknya bakal memasukan usulan tersebut pada pembahasan Bapamperda DPRD Dharmasraya.

” Kita akan bahas dan mempelajari aturan atau regulasi sehubungan dengan permintaan BPJS Ketenagakerjaan. Yang pasti kita mendukung,” terangnya.

Menurutnya, segala sesuatu yang berhubungan dengan anggaran keuangan negara perlu ke hati- hatian agar tidak berbenturan dengan aturan tertinggi.

“Kami berharap pihak BPJS Ketenagakerjaan bersabar dulu. Insya Allah dan kita sama- sama berusaha agar permintaan ini bisa terwujud,” pungkasnya. ( roni )