BP Jamsostek dan Pemerintah Dorong Badan Usaha Menyisihkan CSR untuk Pekerja Rentan

Foto besama dalam Rapat Koordinasi Penyaluran Program Corporate Social Responsibility ( CSR) di lingkup perusahaan bagi perlindungan pekerja rentan. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah dan badan usaha yang ada di Dharmasraya menggelar rapat koordinasi penyaluran program Corporate Social Responsibility ( CSR) bagi perlindungan pekerja rentan. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati Dharmasraya itu dibuka langsung oleh Sekda, H.Adlisman, Selasa (10/10/2023).

Hadir pada kesempatan itu Kepala BJPS Ketenagaankerjaan Cabang Dharmasraya, Arief Dharmawan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kandam beserta jajaran, dan 25 pimpinan perusahaan dan perbakkan.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Dharmasraya mendorong para pelaku usaha atau badan usaha untuk menyisihkan sebagian CSR mereka untuk membiayai kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Kita berharap Rakor ini menghasilkan kesepakatan dan keputusan terbaik bagi semua pihak,” ungkap Sekda, H. Adlisman.

Lanjut Adlisman, jumlah pekerja rentan di Dharmasraya ini lebih kurang 30.394 jiwa. Pekerja rentan ini terdiri dari pekebun, petani, peternak, pedagang, ojek, nelayan, sopir, buruh bongkar muat, guru ngaji, gharin dan pada umum pekerja mandiri yang penghasilannya rendah.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Arief Dharmawan menjelaskan jumlah pekerja Penerima Upah ( PU) yang sudah terdafatar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak lebih kurang 7.000 orang. Namun yang rutin membayar bulanan hanya sekira lebih kurang 2.700 orang.

” Penerima Upah ( UP) mengikuti 5 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi dan Jaminan Pensiun,” terang Arief Dharmawan.

Arief Dharmawan menambahkan, sementara untuk pekerja rentan bisa mengikuti dua program yakni, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

“Kita berharap kepada pimpinam perusahaan dan pimpinan perbankkan membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan ini. Jumlahnya tentunya disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan perusahaan,” katanya.

Lanjut Arief Dharmawan, ada 4 kategori perkerja yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni, Penerima Upah (PU) adalah pekerja yang digaji tetap oleh tempat mereka bekerja, bukan penerima upah atau pekerja mandiri/ pekerja rentan serta pekerja konstruksi dan pekerja Migran Indonesia/ WNA.

“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan di perjalanan dan tempat kerja apabila terjadi kecelakaan kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis yang dilakukan di rumah sakit/klinik kerjasama, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x nilai upah yang diterima bulanan dan antuan beasiswa,” pungkasnya. (roni )